MANADOPOST.ID- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (8/7) siang membeber kronologi penangkapan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan Nia dan Ardi berawal dari laporan warga setempat. Tim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendalam laporan tersebut.
Alhasil, polisi mengamankan sang sopir bernisial ZN. “ZN kita tangkap awalnya, dia sopirnya kita temukan sabu, pengakuannya milik majikan RA alias NR. Jadi ada tiga kita tangkap,” kata Yusri, seperti dilansir pojoksatu.id.
Tim kemudian melakukan penggeledahan kediaman Nia. Ditemukan alat hisab sabu alias bong. Kepada polisi, Nia mengaku memang kerap mengkonsumsi barang haram tersebut bersama suaminya. “Barang bukit. Satu klik jenis sabu berat 0,78 gram,” ujarnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pojoksatu)
MANADOPOST.ID- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (8/7) siang membeber kronologi penangkapan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di kediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan Nia dan Ardi berawal dari laporan warga setempat. Tim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mendalam laporan tersebut.
Alhasil, polisi mengamankan sang sopir bernisial ZN. “ZN kita tangkap awalnya, dia sopirnya kita temukan sabu, pengakuannya milik majikan RA alias NR. Jadi ada tiga kita tangkap,” kata Yusri, seperti dilansir pojoksatu.id.
Tim kemudian melakukan penggeledahan kediaman Nia. Ditemukan alat hisab sabu alias bong. Kepada polisi, Nia mengaku memang kerap mengkonsumsi barang haram tersebut bersama suaminya. “Barang bukit. Satu klik jenis sabu berat 0,78 gram,” ujarnya.
Dari tes urine, ketiganya positif metamfetamin alias sabu. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pojoksatu)