MANADOPOST.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penyidik juga langsung menahan Muhammad Kece. “Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8). Ramadhan menjelaskan, Muhammad Kece akan ditahan selama 21 hari ke depan. “Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial setelah ucapan kontroversialnya menimbulkan berbagai kecaman. Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam. “Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece dalam video yang diunggahnya. (Baca Juga: Kemenkominfo Blokir 20 Video YouTuber Muhammad Kece) Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW. Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan. “Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” urai Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.(Jawapos)