MANADOPOST.ID--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei di kasus Binomo. Keduanya dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka tersebut terancam dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. “Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4). Whisnu menuturkan, Vanesa Khong dan sang ayah Rudianto Pei juga telah resmi ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Saat ini mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Penyidik telah menahannya. Keduanya selama 20 hari ke depan,” katanya. Sebelumnya, Vanessa dan ayahnya ditahan usai menjalani pemerikaaan sebagai tersangka pada Senin (18/4). Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei, terkait kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo. Polisi menyebut tiga orang tersebut diduga membantu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.(Jawapos)