Senin, 5 Juni 2023

Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Umum Ditutup

- Senin, 13 Juli 2020 | 12:44 WIB
Evangelian Sasingen
Evangelian Sasingen

MANADOPOST.ID--Mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sitaro mengeluarkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya, penutupan sejumah fasilitas umum. Berdasarkan surat edaran Bupati nomor: 50/SE/VII-2020 tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro dalam percepatan pencegahan penularan Covid-19, maka Pemkab melakukan kebijakan yakni ditutupnya layanan makan di rumah makan/warung dan cafe. "Jadi bagi rumah makan diwajibkan hanya melayani pesan bungkus dan atau pesan antar mulai 10 Juli lalu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ungkap bupati Sitaro Evangelian Sasingen di surat edaran tertanggal 9 Juli lalu. Lanjutnya, sedangkan untuk hotel/penginapan tetap melakukan operasional dengan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara tertib. Ditambahkan bupati, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan seperti hasil rapid test non reaktif yang berlaku 14 hari, surat keterangan bepergian (notifikasi perjalanan), wajib melakukan karantina di rumah singgah yang disiapkan oleh Pemkab dan Pemerintah Kampung, atau karantina mandiri. "Namun dengan membuat dan menandatangani pernyataan melakukan karantina secara mandiri. Dan bagi masyarakat Sitaro yang ke luar daerah dan akan kembali, wajib memiliki dokumen seperti hasil rapid test non reaktif dan surat keterangan bepergian. Tapi tetap melakukan karantina," jelas Ketua Gugus Tugas Sitaro ini. Hal ini dilakukan kata istri Anggota DPRD Sulut Toni Supit ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sitaro. Bahkan disebutkannya, bagi pimpinan daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pejabat yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 dan tugas kedinasan keluar daerah yang bersifat mendesak, diberlakukan protokol perjalanan VVIP. "Itu sesuai surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.01.02/MENKES/199/2020," jelasnya. Bupati pun mengimbau kepada masyarakat jika tidak ada keperluan lebih baik berdiam diri di rumah, jaga kesehatan, tetap gunakan masker jika beraktivitas di luar di rumah, sering mencuci tangan, dan teruslah mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. "Mari kita bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona di Sitaro. Dan tetap berdoa agar secepatnya wabah ini akan berakhir," pungkasnya. (cw-04/ite)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

X