Tidak hanya booster kinerja, diatur juga mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Tapi untuk besaran kedua booster tersebut tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.