Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.
Dugaan pelanggarannya adalah terkait pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade Armando dianggap menista agama, padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Zulpan mengatakan, selain telah berhasil menangkap Abdul Latip, juga menangkap dua orang yang ikut dalam aksi kekerasan tersebut yaitu, Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah. Markos ditangkap di kawasan Sawangan Depok, sementara Al Fiqri di Jagakarsa, Jakarta Selatan.