Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka masing-masing berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Englang (17) keduanya warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
Tiga orang warga Amurang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel). Ketiga tersangka masing-masing berinisial RR alias Irex (28), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, MF alias Marco (23), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang dan CL alias Ito (30), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang diamankan karena kedapatan mengedarkan obat keras.
Dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan yang membentuk tim terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Minsel, sejumlah rencana aksi bakal dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Minsel. Rencananya untuk aksi tim terpadu P4GN kita akan uji narkoba melalui saliva atau air liur (saliva test).