Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan apakah Polri akan bertindak sama saat menangani kasus dugaan ujaran kebenciaan saat menyebut para santri calon teroris
Jalan menuju ke pondok pesantren milik Habib Bahar Smith ditutup dengan portal kayu. Tidak hanya itu, beberapa santri juga terlihat berjaga di dekat portal kayu.
“Kan faktanya ada, kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” terangnya.
Dengan penetapan tersangka, dinilai Ichwan merupakan rangkaian bentuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah yang dimulai dari tewasnya enam anggota laskar FPI.
Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dan Bahar Smith ternyata dipolisikan oleh Husin Shihab. Dia mengungkap mereka berdua diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa.