Dia menjelaskan, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka hak hukum tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan. Namun tidak berarti status hukumnya lepas.
Candra memerinci sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita. Di antaranya empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000. “Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000,” imbuhnya.
Ngabalin juga menegaskan, pencatutan namanya tidak hanya mencederai harkat martabatnya secara pribadi tapi juga keorganisasian. Pasalnya selain di KSP dirinya juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia.
Bareskrim Polri masih lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation atau FBI, untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.
Bareskrim Polri berupaya memenuhi harapan masyarakat korban Binomo dan Quotex. Lembaga FBI-nya Indonesia itu berhasil menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar.