Candra memerinci sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita. Di antaranya empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000. “Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000,” imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Nathania Kesuma terancam mendekam di bui dan disanksi.
Menurutnya, ketika uang investasi itu dihabiskan untuk hedonisme seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, maka dipastikan uang investasi para investor itu menguap dan hilang begitu saja.
Whisnu menuturkan, Fakarich juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan, karena takut guru Indra Kenz tersebut melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
Whisnu menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri, Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia juga turut mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz.