Suasana kunjungan kerja komisi 1 DPRD Sulut di Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Penyerahan tersangka SM dan barang bukti (Tahap II) dari tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga kepada Tim Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Pihaknya, sangat menseriusi kasus penyelewengan dari tingkatan Desa. “Dandes, menjadi prioritas kami, bukan berarti korupsi uang rakyat yang lainnya lolos," tegasnya
Kepada Manado Post, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, menuturkan dalam kasus ini, ada dua tersangka yakni Anwar Mooduto selaku penyedia dan Kepala Desa atau Sangadi Sulaiman Mooduto.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo menuturkan dalam kasus ini ada dua tersangka yakni Anwar Mooduto selaku penyedia dan kepala desa atau Sangadi Sulaiman Mooduto. “Nah, saat ini tersangka Anwar Mooduto yang perkaranya sudah masuk tahap II. Sedangkan, Sangadi Sulaiman Mooduto masuk tahap I, segera mungkin pihaknya meneliti berkasnya," terang Tumundo, saat diwawancarai Manado Post, Jumat (8/10).