Menurut Ahmad Taufan Damanik di banyak negara vonis hukuman mati telah dihapuskan. Sehingga berharap vonis hukuman mati dihapuskan ini bisa diterapkan di Indonesia.
Sidang kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan kembali bergulir dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (20/1). Pria 36 tahun itu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Dirinya meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan yang diberikan JPU ke terdakwa. Tak lupa, HNW meminta masyarakat memberikan perlingdungan ke korban Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengungkap fakta baru perkosaan yang dilakukan ustadz cabul Herry Wirawan terhadap para santriwatinya.