Herry Wirawan dianggap menyalahgunakan bantuan dari pemerintah melalui yayasan yang didirikannya. Jaksa penuntut umum, saat sidang tuntutan, menuntut sanksi tambahan pada Herry Wirawan berupa penyitaan sejumlah aset selain menuntut pidana hukuman mati.
Bahkan Helmy mengharapkan, tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak.