Menurut Kurnia, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat.
Belum lagi narasi mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang seolah melihat kenaikan satu angka sebagai sebuah prestasi gemilang. Padahal, pada faktanya, lanjut Kurnia, era Presiden Jokowi IPK Indonesia anjlok luar biasa, dari 40 ke 37 tahun 2020 lalu.
Egi menegaskan, predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Sebab penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengaku, tidak ingin berkomentar, soal alasan pihaknya tidak memberikan sanksi ke Lili Pintauli Siregar. “Saya tidak bisa berkomentar,” ujar Albertina.
Aktivis antikorupsi itu pun menyesalkan, Jokowi yang justru melanggengkan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang sejak awal telah terbukti melanggar kode etik. Kekhawatiran itu dilanjutkan dengan adanya isu penundaan pemilu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan 4 tahun dua bulan itu terlalu ringan. Tuntutan tersebut menunjukkan KPK tidak serius memberikan efek jera kepada koruptor.