Misalnya, para pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat melakukan klaim JHT meski terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha. Namun, bukan berarti tunggakan tidak akan dibayar. BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menagih “utang” tersebut ke pihak pengusaha.
Menaker diminta segera membuat Surat Edaran (SE) tentang hal tersebut agar buruh/pekerja percaya bahwa pemerintah sangat serius terhadap persoalan kesejahteraan buruh/pekerja.
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution ikut bersuara terkait perintah Presiden Jokowi ke Menaker Ida Fauziyah agar aturan JHT itu segera direvisi.
Presiden Joko Widodo meminta peraturan terbaru soal pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan direvisi. Supaya tenaga kerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menariknya.
Tantangan debat terbuka itu disampaikan Hotman Paris dalam sebuah rekaman video ditayangkan melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Minggu, 20 Februari 2022.