Dia menegaskan, semua persiapan baik penyelenggara, maupun perangkat hukum sudah siap. “Kesimpulannya, semua penyelenggara negara di luar KPU, Bawaslu, dan DKPP, sudah on semua. Kira-kira begitu,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajukan anggaran dibanderol Rp 43 miliar (M) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib daftarkan semua pemilih. Sebab, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga harus dipastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didata dan tercatat dalam daftar pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Sesuai tahapan, akan diumumkan 14 Desember 2022.