MANADOPOST.ID—Akibat penyalahgunaan Dana desa (Dandes), Hukum tua (Kumtua) Desa Malenos Baru, berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel). Bahkan nasib oknum Kumtua Desa Malenos Baru tersebut, harus berakhir di penjara. Usai 'digulung' Kejari Minsel.
MANADOPOST.ID—Sebanyak 167 hukum tua (kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mulai tahun depan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
MANADOPOST.ID—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) mewarning Hhkum tua (Kumtua) yang selalu terlambat mengajukan permintaan Penghasilan Tetap (Siltap). Hal ini dikatakan Kadis PMD Arnold Mokosolang, Minggu (22/11) kemarin.
MANADOPOST.ID—Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala, merombak jajaran dari struktur desa hingga pejabat eselon II, Senin (12/10).
MANADOPOST.ID--Sebagai pimpinan di desa, seorang Hukum Tua (Kumtua) patut memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Namun berbeda dengan oknum penjabat Hukum Tua Desa Winangun Atas, Kecamatan Pineleng kepada warganya.Â
Polsek Likupang menahan oknum hukum tua (kumtua) MC, yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Gangga Satu, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
MANADOPOST.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyeriusi setiap laporan terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Hingga saat ini polemik Bansos terus terjadi di sejumlah desa di Minahasa.
MANADOPOST.ID--Gencarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam mensosialisasikan penyaluran bantuan sosial dimasa pandemi Covid-19, baik Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial ke Masyarakat ternyata berbanding terbalik yang dilakukan Pemerintah Desa Koha Timur Kecamatan Mandolang yang dilaporkan wargannya akibat dugaan ketidak terbukaan dalam penyaluran bantuan tersebut.
MANADOPOST.ID—Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih terus berlanjut. Kali ini oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen berinisial AA dinonaktifan sementara. Setelah diduga melakukan pungutan bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dandes.