Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021/2022. Siswa sudah diperbolehkan untuk libur saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Persiapan pengetatan mobilitas menjelang akhir tahun terus dimatangkan. Meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan, namun Polri mengkonfirmasi bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyekatan.
Muhadjir mengungkapkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat pergerakan orang. Sehingga, dapat mencegah risiko lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.