Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, mengimbau kepada masyarakat, agar mematuhi surat edaran nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, serta upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan.