“Ini kan nggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan. Jadi, nggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi, tidak relevan kalau saya mau mengomentari,” kata Moeldoko di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengandaskan gugutan judicial review AD/ART Partai Demokorat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kubu Moeldoko tak kapok.
Elite Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko karena dibayar Rp 100 miliar. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sula kubu Moeldoko, Azrin Duwila membantah tuduhan bahwa Yusril menerima bayaran Rp 100 miliar. Dia menyebut kubu AHY menuduh tanpa adanya bukti-bukti.
Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief , menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko karena dibayar Rp 100 miliar. Benarkah?