Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memotong atau menghilangkan skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji. Nilai manfaat atau hasil investasi dana haji harus dikembalikan kepada calon jemaah secara personal. Bukan bersifat kolektif dan sebagian digunakan untuk mengongkosi pemberangkatan jemaah tahun berjalan.
Menurut Yusril, kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya, menurut Yusril, tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI.
Setelah ada permintaan resmi, MUI akan memanggil para pemohon, lalu para ahli di bidangnya. Kemudian akan dimusyawarahkan untuk memutuskan hukum penggunaan ganja untuk medis.
Menurut Ma’ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut. “Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum),” ungkap Ma’ruf.
Ketua MUI, Cholil Nafis mengatakan, perlu adanya perlawanan atas penyebaran radikalisme di area pendidikan. Seperti pemberian pembelajaran agama yang mendalam kepada para siswa.