Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, perempuan cantik ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
MANADOPOST.ID— Artis Nia Ramadhani (NR) dan suaminya Ardi Bakrie (AB) serta sopir mereka berinisial ZN yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus Narkotika, hukuman 4 tahun penjara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado, menyongsong Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), gencar melakukan diseminasi melalui penyebaran informasi kepada semua pihak mengenai bahaya narkotika, termasuk di kalangan pelajar juga.
Dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan yang membentuk tim terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Minsel, sejumlah rencana aksi bakal dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Minsel. Rencananya untuk aksi tim terpadu P4GN kita akan uji narkoba melalui saliva atau air liur (saliva test).
Guna upaya menghindarkan generasi penerus bangsa dari bahaya Narkotika, tim terpadu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) turun langsung kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pindana sebanyak 15 kasus Narkotika 2021, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 744.308,43 gram sabu, 90.515 butir ekstasi dan 415.004,99 gram ganja. Diantaranya, saat tim BNN sukses membongkar penyelundupan narkotika asal Malaysia.Ada juga, kasus 6.270 Gram Sabu Kemasan Teh Cina dalam ransel.