Novel Baswedan dituduh sebagai mentor para mahasiswa dibidang hukum dan advokasi bersama, Zaenal Arifin (Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK), Isharyanto (Dosen Fakultas Hukum UNS), Hamdan Zoelva (mantan hakim MK).
Peraturan polisi, sambung Damai, tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UU Polri yang lebih tinggi derajatnya. Pengangkatan ASN atau PNS seharusnya tunduk mengacu kepada UU 5/2014.
Novel Baswedan dkk telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Novel cs menerima tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung dengan institusinya.Â
Novel Baswedan dilaporkan ke Komnas HAM. Novel dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia. Tidak hanya Novel, 43 mantan pegawai KPK lainnya yang telah dilantik menjadi ASN Polri juga dilaporkan ke Komnas HAM.
Akhirnya Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.