-Hingga Juli lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit sebesar Rp778,91 triliun. Angka itu diklaim turun dari sebelumya yang mencapai Rp900 triliun.
"Sudah turun sebelumnya di atas Rp900 triliun. Ini kami jaga terus agar tidak menjadi non performing loan (NPL) nantinya," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dia merinci restrukturisasi ini diberikan kepada nasabah UMKM sebesar Rp285 triliun dan non UMKM sebesar Rp493 triliun. Total nasabah yang mendapat fasilitas ini sebanyak 5,01 juta debitur.
Sebagai bentuk penyesuaian di era digital, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan agar lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapaun tiga POJK tersebut antara lain
POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal pada Juli ini.
Pinjol ilegal yang ditutup itu beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan internet.
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) dan Kementerian Kesehatan akan menyalurkan vaksinasi kepada 10 juta masyarakat hingga akhir Desember 2021.
“Sejak Juni lalu kita telah membantu penyaluran vaksinasi Covid-19 sebanyak 480 ribu untuk pegawai dan keluarga industri jasa keuangan serta para konsumennya. Kita usahakan bisa 10 juta sampai akhir tahun,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
MANADOPOST.ID—Hingga akhir Desember 2020, nilai restrukturisasi perbankan mencapai Rp971 triliun dan sudah menyasar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
MANADOPOST.ID---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang