Dimulai dari Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga Keppres Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, yang hingga saat ini kedua produk hukum tersebut masih belum dilakukan pencabutan oleh Presiden.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto atas kerja kerasnya selama pandemi Covid-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pentingnya peran parlemen dalam masalah kedaruratan medis. Hal ini menyusul adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Prancis memasuki babak baru penanganan pandemi. Negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron tersebut memilih untuk mencabut sebagian besar aturan terkait Covid-19 mulai kemarin (14/3).
Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Pemerintah Hongkong masih mempertimbangkan soal lockdown total. Saat ini yang tertekan di Hongkong bukan hanya rumah sakit saja. Tapi juga tempat penyimpanan jenazah.
Beberapa negara di Eropa mulai ikut mencabut aturan pembatasan Covid-19. Inggris, Swedia, Polandia, Slovakia dan Islandia mulai berdamai dengan pandemi.