Misteri pencemaran udara di Kota Bitung, yang diduga dari tiga perusahaan pengolahan ikan yaitu PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean, di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung terkuak.
‘Kejahatan lingkungan’ itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menggelar konfrontir dalam pertemuan dengan tiga perusahaan, di Kantor DLH Kota Bitung, Jumat (4/6).
Dugaan pencemaran udara dari tiga perusahaan pengolahan ikan PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean, di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung perlahan mulai terkuak.
Belum terkuaknya dugaan kasus pencemaran udara dari tiga perusahaan ikan di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menjadi tanda tanya.
Pasalnya, sudah hampir sepekan belum diketahui tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean.
Pengelolaan limbah pabrik dari PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) Bitung, diduga tidak memenuhi standar. Buktinya, dari pantauan Manado Post pekan lalu, terjadi pencemaran udara di sekitar lokasi perusahaan yang bermarkas di wilayah Kecamatan Madidir itu.