Presiden Jokowi menugaskan PT Pos Indonesia (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mendistribusikan meterai.
Penugasan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.