Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 oleh DPRD Kota Bitung, disambut baik masyarakat, karena sudah ada payung hukum dalam upaya pengendalian dan pencegahan pandemi.
Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.Â