Tak tahan dengan kelakuan suami, IRT itu kemudian memutuskan untuk bertindak. Dia mengambil handphone, lalu menekan angka 110, call center Mabes Polri.
Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) melalui Unit Harta Benda menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel.
Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di Minsel. Akibatnya, pelaku berinisial YM alias Yansen (34), warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran tak berkutik saat dijemput Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Minsel, Rabu (3/11) dini hari.
Polisi mengamankan YM karena menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan sajam yang dilakukannya terhadap korban Johan Sarayar, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lelaki YM dijemput Tim Reserse Mobile Polres Minsel pada Selasa malam, 2 November 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, karena diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki Johan Sarayar