Misteri pencemaran udara di Kota Bitung, yang diduga dari tiga perusahaan pengolahan ikan yaitu PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean, di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung terkuak.
‘Kejahatan lingkungan’ itu terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menggelar konfrontir dalam pertemuan dengan tiga perusahaan, di Kantor DLH Kota Bitung, Jumat (4/6).
Dugaan pencemaran udara dari tiga perusahaan pengolahan ikan PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean, di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung perlahan mulai terkuak.
Belum terkuaknya dugaan kasus pencemaran udara dari tiga perusahaan ikan di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menjadi tanda tanya.
Pasalnya, sudah hampir sepekan belum diketahui tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk PT Sinar Pure Foods International, PT Deho dan PT Shing Cheng Fa Ocean.
Pencemaran udara, kembali terjadi di Kota Bitung. Pencemaran ini terjadi di kompleks perusahaan pengolahan ikan Kelurahan Madidir Ure, tepatnya di dekat Kantor Camat Madidir, Bitung, Kamis (27/5).
Bau tak sedap menusuk hidung ketika melintas di ruas jalan raya depan perusahaan PT Sinar Pure Foods International dan PT Deho Canning Company.
Balai Diklat Industri (BDI) Makassar kembali menggelar Diklat 3 in 1 Pengolahan ikan Tuna Angkatan III Tahun 2021 di PT Sinar Pure Foods International, Bitung, Senin (26/4).