Selain merekrut tenaga kerja lokal dan pemeliharaan lingkungan berkelanjutan, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sudah menyiapkan sejumlah rencana untuk mensejahterakan masyarakat lingkar tambang.
The Jakarta State Administrative Court and Manado Administrative Court conducted a field court in Bowone Village, Sangihe, regarding the lawsuit against North Sulawesi Environmental Service, The North Sulawesi One-Stop Integrated Service and Investment Service, the Ministry of Energy and Mineral Resources and PT Tambang Mas Sangihe.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Manado, melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di Desa Bowone, Sangihe, terkait gugatan terhadap DLH, Dinas Penanaman Modal-PTSP Sulut, Kementrian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe.
Jumat (4/3), PT Tambang Mas Sangihe (TMS) diundang rapat oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara. Rapat koordinasi (rakor) itu membahas soal tak diangkutnya alat berat PT TMS di KM Porodisa KM Porodisa dari Pelabuhan Ferry Mobongo Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ke Pelabuhan Ferry Pananaru Tamako Kabupaten Sangihe akhir pekan lalu.
PT Tambang Mas Sangihe (TMS) berkomitmen memberdayakan masyarakat lokal. Tambang yang berlokasi di Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah ini juga melakukan pemeliharaan lingkungan daerah lingkar tambang.
Kontrak karya antara pemerintah dan PT TMS tertanggal 28 April 1997 dan diamandemen tertanggal 23 Desember 2015. Dalam kontrak karya tersebut tertuang wilayah eksplorasi PT TMS seluas 42 ribu hektar.