Lebih lanjut, jika kemudian laporan ini justru benar terbukti ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Terlebih akan menguatkan stigma jika setiap orang sama di mata hukum.
Kurnia menjelaskan, menjadi kewajiban KPK apabila ada masyarakat yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebabnya, hal itu diatur di dalam Pasal 6 dan Pasal 11 UU KPK.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.