Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.
Belum lama terlepas dari jeratan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora lagi-lagi harus berurusan dengan polisi atas kasus serupa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar bijak dalam berinvestasi. Hal itu seiring maraknya kasus penipuan binatu option dan robot trading. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dulu legalitas perusahaan serta produknya.