Penyidik Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo Jumat (5/8) malam memeriksanya sejak siang.
“Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu, terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri,” pungkasnya.
Dia mengaku dicecar 38 pertanyaan terkait dengan kasus meme stupa Candi Borobudur tersebut. “Pertanyaannya memang banyak tapi sedikit-sedikit. Ada 38 pertanyaan karena menyangkut teknis saya tidak bisa jelaskan,” ujar Roy.
Zulpan mengatakan bahwa yang disita adalah akun media sosial milik pelapor Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Joko Widodo tersebut.
Dalam pemeriksaan ini, Lieus Sungkharisma akan membela mati-matian Roy Suryo. Sebab postingan stupa mirip Jokiwi itu bukanlah Roy Suryo yang membuat. “Kan bukan beliau yang bikin, dia kan cuma kasih caption aja,” ujarnya.
Dedi mengatakan, status kasus ditingkatkan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut
“Untuk itu Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani Meminta maaf atas Kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Indonesia terkait hal tersebut, lebih khususnya kepada umat Budha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut,” kata pernyataan tertulis itu lagi.
Mantan Anggota DPR RI ini memperlihatkan data perkembangan pembangunan jalan dari masa Soeharto, SBY hingga Jokowi. Dimana Soeharto terbanyak pertama kemudian SBY dan terakhir Jokowi.