Kasus pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang yang terjadi pada Rabu 3 Juni 2020, yang dilakukan lelaki NM alias Buang (48) Warga Liningaan, Kecamatan Tondano Timur,
Tim Resmob Polres Minahasa, Polda Sulut (Sulawesi Utara) menangkap RW (18) dan RK (20), warga Tataaran, Tondano Selatan karena membuat keributan sambil membawa sajam (senjata tajam), Selasa (3/11) malam.
Pelaku tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berhasil diungkap personel Satreskrim Polres Minahasa. Atas capaian itu, tim mendapat penghargaan dari Kapolres, Selasa pagi (1/9).