Pergantian Jabatan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) baru-baru ini dinilai bertentangan dengan Permendagri No 76 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Dukcapil.