Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti kecewa, terutama yang sudah mengagendakan keluar negeri. Pasalnya ada aturan baru terbit yang menyasar bukan hanya PNS, keluarganya juga kena.
Sebagian besar pengusaha di wilayah Kecamatan Girian, nampaknya tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Bitung, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ditetapkannya Kota Bitung sebagai zona merah penyebaran Covid-19, langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran tentang pembatasan bagi pelaku perjalanan orang dalam daerah.
Menurut juru bicara Pemkot Bitung Albert Sergius, surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Bitung, karena selain tren peningkatan kasus, Kota Bitung adalah wilayah terbuka dari sisi laut dan darat.
beberapa poin yang memberikan kecualian untuk mudik. Salah satunya terkait kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Kemudian pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," tukas Tangkere sembari menegaskan untuk pengecualian tersebut harus dilengkapi surat keterangan dari Hukum Tua, Kepala Desa dan Lurah setempat.
Memutus mata rantai Covid-19, menjadi perhatian Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Salah satunya, tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk setiap kegiatan ataupun acara.
"Dalam waktu tertentu, kami Polsek tidak bisa mengeluarkan surat izin keramaian. Kita juga mengacu surat edaran pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan, melihat potensi perkembangan penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Remboken, Iptu Charles Lumanauw, Rabu (05/05/2021).
MANADOPOST.ID— Lanjut usia (lansia) dan anak-anak di bawah 12 tahun, masih dilarang masuk mall. Sampai saat ini, pemerintah dan Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kota Manado belum mengeluarkan surat edarat pencabutan larangan tersebut.