Proses pengguguran status tersangka ini masih dalam proses di internal Polri dan Kejaksaan. Mahfud memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi tetap dilanjutkan untuk tersangka S.
Pelaku yang masuk dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan itu, berinisial MYR Alias Kelo Mata, 28, warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
KPK menegaskan, giat penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu. Karena itu, masyarakat diminta bersabar. Saat ini, KPK tengah sibuk mencari bukti dalam kasus korupsi tersebut