Merujuk posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 8 Mei 2022, tercatat ada 5.680 laporan terkait THR yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).
Hadiyanto memerinci, 81,44 persen itu terdiri atas surat perintah membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 65.814 untuk 1.799.296 pegawai senilai Rp 9,918 triliun.
Tatang menegaskan, pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Oknum nakal akan diberikan sanksi tegas.
Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan tepat waktu.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Jika masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.
Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.