Ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
Baginya, Hasto menguasai metode yang dipaparkannya dalam karya disertasinya. “Ini menunjukan pak Hasto bukan doktor kaleng kaleng, saya kira begitu,” imbuh Tito.
Dia mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berdinas ke luar negeri dari 21 sampai 28 Mei. Gubernur Jawa Barat melakukan kunjungan dinas ke Italia pada 21 hingga 23 Mei, berdinas ke Inggris pada 24 sampai 26 Mei, dan bertugas ke Swiss pada 27 sampai 28 Mei.
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu daerah tujuan yang dikunjungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian dan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Kedua menteri tersebut melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) serta 15 kepala daerah dan Forkopimda.
Proses pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di wilayah perbatasan bakal mendapatkan perhatian khusus pemerintah pusat. Memastikan hal itu, Menteri Negeri (Mendagri), serta Menteri Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) secara langsung kunjungi Bumi Nyiur Melambai.
Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan. Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.
Mantan Kapolri ini mengungkapkan, Pj Gubernur yang akan menggantikan Anies bakal dilantik pada Oktober 2022 nanti. “Bulan Juli Aceh, lalu Oktober DKI Jakarta,” ujar Tito.