Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, saat ini ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan. Mereka ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Wabin diketahui sebagai pelaku pembunuhan Babinsa Kabupaten Yalimo Papua Sertu Eka Andrianto Hasugian dan istrinya Sri Lestari Putri pada akhir Maret lalu.
Pihak TNI AD telah meminta keterangan dari pemilik kendaraan dinas TNI AD tersebut, serta telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Jalan Tol dan pihak Jasa Marga untuk mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian
Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna langsung membantah tudingan tersebut. Dia memastikan informasi yang beredar tidak dilengkapi dengan konfirmasi dari pihak TNI AD.
Tatang menegaskan, pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Oknum nakal akan diberikan sanksi tegas.
“TNI AD siap mengawal dan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan, tidak ada tawar-menawar lagi,” ujar Dudung, Sabtu (5/3).