Sehari-hari Prada YW bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 751/Vira Jaya Sakti. Dua kasus tersebut mendapat atensi dari Markas Besar TNI-AD (Mabesad) di Jakarta.
Mahfud menyatakan bahwa penugasan perwira TNI dan Polri aktif di luar induk institusi mereka telah diatur dalam UU. Mereka diperbolehkan bertugas di 10 kementerian dan lembaga (k/l). Termasuk Kemenko Polhukam dan Badan Intelijen Negara (BIN). ”Itu boleh TNI bekerja di sana,” jelas Mahfud kemarin (25/5).
Menurut Guspardi, kasus ini lain halnya jika penjabat kepala daerah diisi oleh purnawirawan. Ia menambahkan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Dalam nota pembelaannya, Aleksander Sitepu menyampaikan, Priyanto saat kejadian beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia, sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.
Peristiwa itu berawal ketika kedua prajurit TNI ini tengah dalam perjalanan menuju Batalyon Arhanud 10/ABC. Saat itu keduanya baru saja selesai berbelanja kebutuhan bahan dapur di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.