Reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi dari publik, termasuk dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, (29/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 Triliun.
Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo menempuh jalur politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan
UU Cipta Kerja atau UU No 11 tahun 2020, telah selesai dalam sidang uji formil yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, pada Kamis (25/11/2021). Dalam putusannya MK memerintahkan kepada pembuat UU, pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki UU Omnibus Law ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
MANADOPOST.JAWAPOS.COM- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan berbagai upaya penanganan ekonomi dan sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah sampai saat ini telah sesuai jalur atau on the track.
Guna menyatukan persepsi dan pemahaman dalam mengimplementasikan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kepada sejumlah pihak di Sulawesi Utara (Sulut), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyosialisasikan sekaligus menginventarisasi aspirasi yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sikap mayoritas serikat pekerja/buruh (SP/SB) masih sama. Tegas menolak Undang – Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) khususnya klaster ketenagakerjaan. Karenanya, 32 konfederasi SP/SB tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan guna menggagalkan diimplementasikannya UU Ciptaker ini.