Warga negara asing (WNA) Â kini bebas masuk Indonesia. Tak ada lagi daftar larangan masuk bagi WNA dengan transmisi komunitas Covid-19 Varian Omicron. Aturan tersebut resmi dicabut.
Polres Cianjur mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada WNA Timur Tengah Abdul Latif (29) terkait tewasnya wanita Cianjur Sarah (21) akibat disiram air keras.
Kabar baik untuk warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Pemerintah mewacanakan revisi aturan mengenai waktu karantina bagi para WNA tersebut.Â
MANASOPOST.ID- Pemerintah membatasi perjalanan mereka yang datang dari luar negeri. Syarat ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Finlandia berinisial JPA, atas kasus membawa atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja, Selasa (22/06/2021) sore, di sekitar Pulau Bunaken.