Menurut Yusril, kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya, menurut Yusril, tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI.
AHY berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang sengketa dengan kubu Moeldoko.
Elite Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko karena dibayar Rp 100 miliar. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sula kubu Moeldoko, Azrin Duwila membantah tuduhan bahwa Yusril menerima bayaran Rp 100 miliar. Dia menyebut kubu AHY menuduh tanpa adanya bukti-bukti.
Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief , menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko karena dibayar Rp 100 miliar. Benarkah?
Mahfud MD pun menjawab dari sisi hukum. Dia menilai gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat kubu AHY yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.