Rabu, 7 Juni 2023

Terdakwa Kasus Ijazah Palsu STIK Rajawali Talaud Diputuskan Lepas oleh PN Melonguane

- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:53 WIB
Suasana dalam persidangan terkait kasus  Kampus STIK Rajawali Talaud. (Istimewa)
Suasana dalam persidangan terkait kasus Kampus STIK Rajawali Talaud. (Istimewa)

MANADOPOST.ID - Kasus ijazah palsu atau pemberian gelar akademi tanpa hak yang terjadi di Kampus STIK Rajawali Talaud dengan terdakwa Hoxy Taluay akhirnya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, Selasa (21/3). Sidang dipimpin Hakim Ketua Andi Ramdhan Adi Saputra didampingi dua hakim anggota yakni Gilang Rachma Yustifidya dan Mufti Muhammad. "Terdakwa diputus lepas, dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum badan. Dan membebaskan terdakwa setelah putusan telah diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Ini putusan yang telah kami ambil," terang Andi dalam pembacaan sidang putusan. Ia juga menjelaskan dalam putusan sempat terjadi perbedaan pendapat. Hakim anggota satu yakni Mufti menyatakan terdakwa patut dibebaskan. Namun hakim ketua dan hakim anggota dua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, namun bukan tindak pidana sehingga layak untuk dilepaskan. Sebagaimana KUHP, Andi menerangkan, hasil terbanyaklah yang menjadi keputusan. Oleh karena itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Namun sesuai dengan keputusan itu, seluruh pihak baik, penuntut umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, karena ini putusannya lepas. "Maka upaya hukumnya adalah kasasi," jelasnya. Usai sidang, terdakwa mengaku senang dengan putusan hakim. "Dalam hal ini apa yang kita lakukan murni karena pendidikan dan untuk pemulihan nama baik saya. Diserahkan kepada kuasa hukum saya," singkatnya. Sementara itu kuasa hukum terdakwa Fandrik Wailan didampingi tim Ansel Lumendek belum terbesit soal kasasi. "Nanti kita lihat saja ke depan. Kita akan musyawarah dengan teman-teman apakah akan dilakukan upaya hukum atau menerima putusan ini," bebernya. Menurutnya putusan hakim, arif dan bijaksana dari kacamata kuasa hukum. "Karena sudah seharusnya permasalahan kampus itu harus diselesaikan secara internal dulu. Manakala ada gesekan administrasi atau perbedaan pandangan atau pendapat, harusnya ia diselesaikan dulu proses administrasinya. Bukan langsung dibawa ke ranah hukum atau tindak pidana. Untuk pengembalian nama baik dari pak Hoxy ini, untuk sementara belum mengambil sikap. Kami akan membicarakan dulu dengan tim," terangnya. Di tempat yang sama, salah satu tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Komang Tirta Wati menuturkan, untuk waktu 3 hari ini masih akan dipikirkan dalam hal upaya hukum. "Kami akan melaporkan ke pimpinan dulu atau kejari terkait putusan lepas ini. Untuk sikap dari putusan ini kan diberikan waktu selama 7 hari. Namun intinya kami laporkan dulu kepada pimpinan. Untuk tuntutan penuntut umum sendiri kepada terdakwa Hoxy untuk pidana badan 1 tahun 6 bulan," tukasnya. (ridel palar)

Editor: Kenjiro Tanos

Tags

Terkini

Partai Demokrat Targetkan 9 Kursi di DPRD Sulut

Minggu, 19 Februari 2023 | 21:34 WIB

Pembagian Kursi DPRD Talaud Pola Lama, Nasdem Senang

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:58 WIB
X