MANADOPOST.ID — Anggota DPRD Kabupaten Talaud, dengan inisial D, diduga telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Saniahaya–Modapuhi.
Menurut informasi awal yang diperoleh, D menjabat sebagai Direktur CV SBU pemenang tender proyek jalan tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Penahanan diyakini dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate. Namun, drama hukum ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sementara itu Ketua DPRD Talaud Engelbertus Tatibi menerangkan, mengaku belum menerima surat resmi soal penahanan D. Menurutnya, hanya ada surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang meminta agar beliau hadir sebagai saksi dalam sebuah pemeriksaan.
“Pada prinsipnya DPRD belum menerima laporan resmi dari pihak kejaksaan. Jadi jika sudah ada surat resmi, barulah kami bisa memberikan komentar,” kata Tatibi.
Ia pun menambahkan bahwa apabila kabar penahanan tersebut benar, DPRD Talaud akan menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, keberadaan D sebagai anggota dewan akan mempertimbangkan aturan internal yang berlaku. “Nanti DPRD, melalui badan kehormatan lewat Sekwan, akan meninjau bagaimana prosedur aturan dijalankan,” ujarnya.
Sampai saat ini, Tatibi menegaskan bahwa belum ada surat pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum (APH) kepada DPRD Talaud terkait status D.(Del)
Editor : Ridel Palar