Senin, 5 Juni 2023

Zona Merah dan Orange, Tarawih Tetap di Rumah

- Sabtu, 10 April 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID— Umat Muslim di beberapa kabupaten/kota di Sulut, terancam tak bisa Salat Tarawih di masjid. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyampaikan regulasi pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan ibadah di bulan puasa di masjid atau musala tetap di larang di daerah zona merah dan orange penularan Covid-19. Keterangan tersebut disampaikan kembali oleh Kemenag supaya masyarakat tidak salah sangka. Jangan sampai masyarakat mengira salat tarawih, tadarus, salat witir, malam itikaf, dan sejenisnya diperbolehkan digelar di masjid atau musala di seluruh Indonesia. Padahal saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai. Merujuk ketentuan tersebut, sesuai data per 8 April, Manado, Tomohon, Minahasa, Minut, dan Minsel, masih masuk zona orange atau kategori daerah resiko sedang. Lima daerah itu belum bisa melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan untuk daerah zona merah dan orange, pelaksanaan tarawih dan ibadah lainnya dilaksanakan di rumah masing-masing. Bersama keluarga inti. Sama seperti tahun lalu. ’’Menag sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan organe berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat,’’ jelasnya kemarin (9/4). Dia menjelaskan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan kriteria resiko penularan Covid-19. Ada empat kriteria yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (resiko rendah), zona orange (resiko sedang), dan zona merah (resiko tinggi). Di daerah dengan kriteria hijau dan kuning diperbolehkan menggelar salat tarawih di masjid atau musala. Dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, pakai masker, jamaah membawa sajadah sendiri, dan jaga jarak minimal satu meter. Kemudian kapasitas masjid atau musala hanya 50 persen saja. Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan buka bersama, salat wajib lima waktu, tadarus, iktikaf, dan lainnya. Untuk kegiatan ceramah atau tausiyah diminta maksimal 15 menit.(jpg/tan)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

Robby Dondokambey Lepas Pawai Paskah Wilayah Kembes

Selasa, 25 April 2023 | 08:40 WIB
X