TOMOHON—Penyelesaian dugaan kasus keterlibatan dua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dalam politik praktis, dikebut Bawaslu. Diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan, laporannya sudah masuk tahapan pengkajian. Jika terbukti ada unsur keberpihakan, Bawaslu segera melimpahkan kasus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Diketahui, Bawaslu Kota Tomohon menemukan dugaan adanya pelanggaran netralitas PNS. Lewat pemantauan pengawasan penyelenggaraan Pilkada di platform media sosial. "Sementara berproses, pengkajian sekarang. Setelahnya, akan di rapat pleno untuk penetapan,” ungkap Soputan. Lanjut dia, penentuan sanksi apa yang akan diberikan sepenuhnya ditetapkan KASN. Prinsip Bawaslu sekadar menyodorkan dugaan pelanggaran netralitas abdi negara. “Semua bentuk sanksi dan hukuman, murni ditetapkan KASN. Karenanya saya mengajak, seluruh PNS untuk mematuhi batasan-batasan dan aturan di tengah penyelenggaraan Pilkada. Pengawasan partisipatif dari seluruh elemen juga sangat kita perlukan,” pungkas Soputan.(yol/gnr)