MANADOPOST.ID--Kasus pencurian bermodus teman dekat, terjadi di Kota Tomohon. SL (29) alias Satrio, Warga Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah. Terpaksa harus diamankan polisi, usai diduga melakukan tindakan pencurian, justru kepada temannya sendiri.
Dijelaskan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung. Pihaknya menerima laporan atas, kehilangan satu unit smartphone dari Raiza (14), Warga Kelurahan Kampung Jawa, Jumat (5/11).
Dari pengakuan dan informasi yang diterima dari korban, Watung melanjutkan, kronologi hilangnya handphone miliknya berawal ketika, pelaku dan korban bersama 4 rekan lainnya. Bepergian ke lokasi wisata di seputaran pantai di Minahasa.
"Hilangnya handphone milik korban, berawal ketika korban, pelaku bersama-sama dengan sejumlah rekannya. Bersantai bersama di salah satu pantai di Kabupaten Minahasa, tanggal 23 Oktober lalu. Sesampainya di sana korban, pelaku dan teman-teman mereka melakukan pesta miras dan sebagian menghirup Lem Ehabond. Sambil pesta miras pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk memutar lagu.
Sekira Pukul 18.00 WITA korban dan pelaku bersama rekan mereka kembali ke Kelurahan Kolongan, Kota Tomohon," ungkap Watung
"Sekira Pukul 20.00 WITA tiba korban menanyakan handphone miliknya kepada pelaku. Namun, pelaku berkelit bahwasanya apa yang dicari korban tidak ada. Bahkan, saat menggeledah badan pelaku, barang yang dicari tak ditemukan. Tanpa korban ketahui, ternyata handphone tersebut pelaku sembunyikan di dalam sepatu pelaku. Setelahnya, pelaku menyimpan sepatu tersebut di dalam rumahnya," sambung Watung.
Dari situ, Watung bilang, pihaknya langsung mengumpulkan informasi dan menginterogasi beberapa saksi. Setelah terkumpul informasi yang dibutuhkan. Tim URC Totosik kemudian bergerak ke rumah pelaku.
"Tim kemudian bergeser ke rumah pelaku di Kelurahan Kolongan. Sesampainya di sana, pelaku sementara tidur, tanpa perlawanan selanjutnya tim mengamankan pelaku bersama barang bukti handphone curian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil satu unit handphone milik korban," beber Katim.
Dikatakannya lagi, dari pengakuan pelaku, handphone curian tersebut sempat digadaikan pelaku. Uang hasil gadai, digunakan pelaku untuk membayar biaya sewa kendaraan, yang digunakan mereka ke pantai.
"Barang curian sempat digadaikan pelaku di tanggal 24 Oktober, kemudian ditebus lagi oleh pelaku. Selanjutnya handphone tersebut digunakan pelaku sehari-hari. Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kunci Watung.
Julius Laatung